Profil BPKPD

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Mojokerto adalah merupakan salah satu Lembaga teknis pada Pemerintah Kota Mojokerto yang beralamatkan di Jalan Letkol Sumarjo No. 62 Kota Mojokerto, Telp. 0321- 321753, dimana Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ini mempunyai Tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan anggaran daerah, pendapatan dan investasi daerah, dana perimbangan serta akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Mojokerto dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Mojokerto. Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Mojokerto sebagai salah satu  lembaga teknis daerah ini dilatar belakangi oleh Pelaksanaan Undang-undang No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dimana  Kepala Daerah diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang terdiri dari laporan ralisasi APBD, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan. Konsekuensi logis dari perubahan pertanggungjawaban tersebut maka dibentuklah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Mojokerto guna terintegrasinya pengelolaan keuangan yang meliputi pencatatan dan pertanggungjawaban penerimaan kas dan pengeluaran kas, serta aset/barang daerah.

Otonomi daerah dan peningkatan persaingan antar daerah telah memaksa organisasi pemerintah daerah melakukan perubahan-perubahan yang inovatif menuju pemerintah  yang baik dan mandiri. Perubahan yang paling mendasar yakni pengelolaan keuangan daerah yang menurut alokasi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Juga permasalahan manajemen keuangan sektor publik yang selama ini belum dapat ditangani secara keseluruhan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.