Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2024 "Antasena Antareja"
Sebagai upaya untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah, BPKPD Kota Mojokerto menggelar Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2024 di Sabha Krida Tama (Rumah Rakyat) pada tanggal 25 Januari 2024. Acara yang dihadiri oleh masyarakat sebagai petugas penyampaian SPPT PBB-P2 ini dihadiri pula secara langsung oleh Kepala BPKPD Kota Mojokerto. Dalam paparannya, Kepala BPKPD menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini Pemerintah Kota Mojokerto melakukan penyesuaian NJOP PBB-P2, sebagaimana diketahui bahwa Kota Mojokerto terakhir melakukan penyesuaian NJOP pada tahun 2018. Selain sebagai upaya meningkatkan potensi pendapatan daerah, penyesuaian NJOP PBB-P2 juga bertujuan untuk mendorong investasi dan pengembangan ekonomi wilayah, meningkatkan keadilan pajak, dan menghindari spekulan properti.
Penyesuaian NJOP PBB-P2 ini juga berdampak pada pengenaan PBB-P2 tahun 2024 yang akan berbeda dengan tahun 2023. Untuk mengantisipasi gejolak yang terjadi di masyarakat atas penyesuaian NJOP, Pemerintah Kota Mojokerto menerapkan kebijakan insentif kepada Wajib Pajak berupa pengurangan dan keberatan serta menampung pengaduan masyarakat di gerai BPKPD pada MPP Gajah Mada dan di Kantor BPKPD.
Diharapkan dengan penunjukan petugas penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2024 dapat mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 karena SPPT dapat sampai langsung kepada Wajib Pajak serta diharapkan petugas penyampaian SPPT dapat memberikan pengertian kepada Wajib Pajak dan menyarankan untuk melakukan pengurusan pengurangan maupun keberatan ke kantor BPKPD Kota Mojokerto.