Pengajuan Keberatan
2025-July-10
Di Posting Oleh Super Admin

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pengajuan keberatan harus ditujukan kepada Atasan PPID (Kepala BPKPD Kota Mojokerto).
  2. Keberatan sebagaimana dimaksud harus diajukan secara tertulis
  3. Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon (Masyarakat/OPD) Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencatatan pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  4. Jika Atasan PPID memutuskan untuk menguatkan putusan yang diberikan oleh bawahannya, maka alasan tertulis akan disertakan bersama dengan tanggapan tersebut.