Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengajuan keberatan harus ditujukan kepada Atasan PPID (Kepala BPKPD Kota Mojokerto).
- Keberatan sebagaimana dimaksud harus diajukan secara tertulis
- Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon (Masyarakat/OPD) Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencatatan pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- Jika Atasan PPID memutuskan untuk menguatkan putusan yang diberikan oleh bawahannya, maka alasan tertulis akan disertakan bersama dengan tanggapan tersebut.