Langkah Pertama
Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan:
Langkah Kedua
Petugas mencatat permintaan informasi, mempelajari, dan meneruskan Formulir Permohonan Informasi kepada PPID (Sekretaris BPKPD) . Formulir permohonan informasi akan diteruskan ke Bidang terkait untuk mendapatkan jawaban. setelah itu jawaban akan diteruskan kepada Atasan PPID (Kepala BPKPD). jika Atasan PPID Setuju maka jawaban akan diteruskan kepada pemohon
Langkah Ketiga
PPID wajib memberikan jawaban permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permohonan dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertentu
Langkah Keempat
Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID di badan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan