Informasi

Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa atas Jasa Makanan dan Minuman Bagi Jasa Boga/Katering

Dalam rangka perbaikan tata kelola pemungutan pajak daerah, sebagaimana amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maka dilakukan simplifikasi pemungutan Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Restoran dan Pajak Penerangan Jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT didefinisikan sebagai pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Melalui sosialisasi yang dilaksanakan, perbaikan tata kelola dilaksanakan untuk PBJT atas jasa makanan dan minuman khususnya jasa boga/katering yang bekerja sama dengan OPD di Kota Mojokerto. Perbaikan tata kelola meliputi meluruskan pengertian Wajib Pajak dalam pemungutan pajak katering yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Selain iut, perbaikan tata kelola pemungutan pajak juga sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan pajak.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi Wajib Pajak yang pemungutannya bersifat self assessment, berkewajiban melakukan pembayaran pajak terutang maksimal 10 hari kerja bulan berikutnya serta melakukan pelaporan atas omzet usaha maksimal 15 hari kerja bulan berikutnya. Implementasi pemungutan PBJT atas jasa makanan dan minuman sesuai ketentuan yang berlaku diharapkan dapat lebih mengoptimalkan PAD Kota Mojokerto yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat karena pajak daerah merupakan salah satu unsur utama untuk pembangunan Kota Mojokerto.

Kegiatan Lain