Audiensi Finalisasi Perda PDRD
Sebagai upaya tindak lanjut implementasi Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), BPKPD menyelenggarakan Audiensi Finalisasi Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang dipimpin oleh Ibu Wali Kota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari, SE serta diikuti oleh OPD penghasil PAD di Kota Mojokerto, Bagian Hukum dan tim LPHP Universitas Brawijaya selaku Konsultan Penyusunan Perda PDRD.
Dalam penjelasannya Ning Ita (Sapaan Akrab Ibu Wali Kota Mojokerto) menyampaikan bahwa Diharapkan dengan berlakunya UU HKPD dan Perda PDRD dapat meningkatkan Local Taxing Power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah, dapat selesai tepat waktu sebelum tanggal 5 Januari 2024. Serta sebagai momentum optimalisasi pemungutan PDRD secara non tunai melalui digitalisasi pajak daerah dan retribusi daerah serta dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya digitalisasi transaksi PDRD.