Kolaborasi Strategis Demi Investasi dan Kemandirian Fiskal Kota Mojokerto
Pemerintah Kota Mojokerto melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPKPD) telah memperkuat sinergi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) kota Mojokerto guna akselerasi kemudahan investasi, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam kolaborasi ini, pembahasan telah dilakukan dalam bentuk upaya menyelaraskan peran pemerintah dan PPAT dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Yang diselenggarakan di Pendopo Sabha Krida Tama Rumah Rakyat, Jl. Hayam Wuruk No.50. Selasa (5/5/2026).
Hadir pula, Staf Ahli Wali Kota Mojokerto (Dr. Santi Ratnaning Tias S.T., M.M), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Rachmi Widjajati S.Sos., M.M), Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto (Solehudin A.Ptnh MH), Kepala BPKPD Kota Mojokerto (Dwi Purwoko S.H., M.M), Ketua IPPAT kota Mojokerto (Yulita Dasawati Asmara S.H), Kepala Perangkat daerah, Camat, dan Lurah se Kota Mojokerto, serta PPAT se-Wilayah Kota Mojokerto.
Dikatakan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, investasi menjadi salah satu kunci penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi harus didukung oleh daerah melalui upaya konkret, salah satunya dengan membuka peluang investasi seluas-luasnya.
“Kalau investasi meningkat, maka ekonomi akan bergerak. Dampaknya, lapangan kerja terbuka, pengangguran berkurang, dan kesejahteraan masyarakat ikut naik”, katanya.
Lanjutnya, orang nomor satu di kota Mojokerto berharap investasi harus diiringi dengan optimalisasi PAD. Salah satu sumber yang cukup potensial adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang kontribusinya terhadap PAD Kota Mojokerto cukup besar.
Ia menyebut masih ada potensi pajak yang belum tergarap maksimal. Karena itu, peran IPPAT dinilai sangat strategis dalam memastikan setiap transaksi pertanahan berjalan sesuai aturan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Setiap transaksi tanah harus taat aturan, termasuk kewajiban pajaknya. Ini penting untuk mendukung kemandirian fiskal daerah”, lanjutnya.
Selain itu, Pemkot Mojokerto juga berupaya mempermudah investor dengan menyediakan data tata ruang yang jelas. Informasi zonasi wilayah seperti area perdagangan, jasa, hingga permukiman akan dibagikan kepada notaris dan PPAT agar bisa menjadi panduan bagi investor.
Langkah ini dinilai penting mengingat luas wilayah Kota Mojokerto yang terbatas, sehingga pemanfaatan lahan harus tepat dan terarah.Tak hanya itu, Ning Ita juga menekankan pentingnya kolaborasi data antara Pemkot, IPPAT, dan instansi terkait. Data investasi yang akurat akan membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan yang tepat sekaligus menjadi indikator pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya melakukan berbagai langkah strategis melalui digitalisasi layanan perizinan dan penyederhanaan prosedur. Melalui penguatan elektronifikasi transaksi dan pemanfaatan sistem inovasi daerah yang terintegrasi, pembayaran pajak daerah kini jauh lebih praktis, real-time, dan transparan. Digitalisasi ini tak hanya memanjakan masyarakat, tapi juga mengunci kebocoran PAD.
Pada kegiatan ini juga disampaikan pula materi dalam rangka mensukseskan program Pemerintah Pusat yakni tentang Pembebasan BPHTB dan PBG khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagaimana Perwali Nomor 30 thn 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR dan Perwali Nomor 31 thn 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR.

