Sosialisasi Pemanfaatan Air Tanah di Kota Mojokerto
Untuk menjaga kualitas dan kuantitas air tanah agar dapat terpelihara dengan baik dan dapat dimanfaatkan secara terus menerus dan berkelanjutan, maka diperlukan kebijakan yang dapat mengamankan sumber air tanah dan pemanfaatanya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membatasi penggunaan air tanah dengan menerbitkan izin penggunaan air tanah oleh pemerintah. Pengurusan perizinan air tanah di Kota Mojokerto diampu oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain memberikan izin, penggunaan/pemanfaatan air tanah juga dikenakan pajak daerah, sebagaimana fungsi reguleren pajak. Pihak yang menggunakan atau memanfaatkan air tanah dalam jumlah besar, maka akan dikenakan pajak yang besar pula.
Untuk meningkatkan pengetahuan tentang pemanfaatan air tanah, BPKPD menyelenggarakan Sosialisasi Pemanfaatan Air Tanah pada tanggal 20 Februari 2023 bertempat di Sabha Mandala Madya Pemerintah Kota Mojokerto. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Bapak Gaguk Tri Prasetyo, ATD, MM, dengan menghadirkan nara sumber Bapak Hermawan, S.T. selaku Sub Koordinator Sub Substansi Pengusahaan dan Konversi Air Tanah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.