Informasi

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Sewa BMD dari Sewa Tanah Pertanian

Sebagai upaya memaksimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024, BPKPD Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi pemanfaatan BMD sewa tanah pertanian di Ruang Pertemuan BPKPD Kota Mojokerto. Rapat yang dihadiri oleh Camat dan Lurah kota Mojokerto serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ini membahas mengenai tata cara pelaksanaan sewa tanah pertanian sesuai Surat Keputusan pelimpahan sebagian wewenang untuk menyewakan tanah milik Pemerintah Kota Mojokerto.

Dijelaskan oleh Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset BPKPD Kota Mojokerto, Camat selaku Pengguna Barang dan Lurah selaku Kuasa Pengguna Barang memiliki peran penting dalam proses pelaksanaan sewa, sedangkan BPKPD berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk menentukan harga limit sewa tanah pertanian. Masyarakat yang menyewa tanah pertanian dapat diberikan insentif berupa pengurangan PBB-P2. Lebih lanjut dijelaskan, BPKPD Kota Mojokerto akan membentuk tim inventarisasi aset Pemerintah Kota Mojokerto.

Kegiatan Lain