Informasi

Sosialisasi PBJT dan Penyerahan Pigora Pengenaan PBJT kepada Wajib Pajak

Kegiatan Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah khususnya dari sektor PBJT, selain itu kegiatan ini juga digunakan sebagai pembinaan pelaku usaha PBJT dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah serta peningkatan kerja sama pelaku usaha dengan pemerintah Kota Mojokerto dalam membangun kota Mojokerto.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Sosialisasi PBJT ini antara lain (1) Meningkatkan pengetahuan masyarakat akan Perda Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya ketentuan yang mengatur tentang PBJT; (2) Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dalam bidang perpajakan daerah; (3) Mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah, khususnya dari pajak daerah sektor PBJT;

Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan pengenaan PBJT di tempat usaha dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan pajak daerah dan berdampak pada penerimaan pajak daerah dari sektor PBJT semakin optimal. Pada kegiatan ini juga disampaikan bahwa pembayaran pajak daerah dilakukan secara non tunai menggunakan Virtual Account dan juga QRIS dengan menggunakan aplikasi esptpd.mojokertokota.go.id. Semua pembayaran dilakukan secara online tidak ada yang melalui petugas pemungut.  

Kegiatan Lain