FGD Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah Kota Mojokerto bergerak cepat melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Langkah strategis ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan narasumber ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan regulasi daerah selaras dengan kebijakan fiskal nasional.
Dalam forum tersebut, Pemkot Mojokerto turut memaparkan performa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 yang menunjukkan tren positif. Dari target sebesar Rp277,6 miliar, realisasi berhasil mencapai Rp270,6 miliar atau sekitar 97,48%
Rincian capaian sektor pendapatan tahun 2024 meliputi:
-
Pajak Daerah: Mencapai 102,38% (Rp90,9 miliar) dari target Rp88,8 miliar.
-
Retribusi Daerah: Mencapai 92,73% (Rp148,3 miliar) dari target Rp159,9 miliar.
-
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Berhasil terealisasi 100% (Rp3,9 miliar).
-
Lain-lain PAD yang Sah: Melampaui target hingga 110,09% (Rp27,4 miliar)
Menyongsong tahun 2025, Pemkot Mojokerto memasang target PAD yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp300,5 miliar. Salah satu tumpuan utama peningkatan ini berasal dari sektor Pajak Daerah yang ditargetkan sebesar Rp110,5 miliar, didorong oleh adanya potensi Opsen PKB sebesar Rp17,04 miliar dan Opsen BBNKB sebesar Rp6,2 miliar.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengoptimalkan pelaksanaan digitalisasi pendapatan daerah atau pelaksanaan pemungutan non tunai, hal ini juga telah tertuang dalam materi turunan Perda PDRD Kota Mojokerto.

